kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda Sementara


Minggu, 28 September 2025 / 08:32 WIB
Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda Sementara
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi pedagang di marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce.

Alasannya, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja yang akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut.

Kata Purbaya,pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.

Purbaya biilang, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya ke perekonomian, ia akan mempertimbangkan untuk menjalan kebijakan pajak e-commerce tersebut.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti," ujar di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Ajukan Insentif ke Pemerintah

Purbaya memastikan sistem yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di dalam negeri.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. 

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. 

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Baca Juga: Anak BUMN Ini Ditunjuk untuk Membuat Sistem Pajak Digital, DJP Jelaskan Alasannya!

Selanjutnya: Daftar Film Netflix Terpopuler di Hari Minggu Ini, Ada Banyak Film Horor

Menarik Dibaca: Daftar Rebusan Daun yang Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×