CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

PUPR terima sertifikat hak pakai untuk empat danau


Selasa, 14 November 2017 / 22:05 WIB
PUPR terima sertifikat hak pakai untuk empat danau


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima sertifikat hak pakai untuk empat situ dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

Keempat situ tersebut yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektare di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektare di Kota Bekasi.

Terbitnya sertifikat bagi empat situ merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BTN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk mencegah hilangnya Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) yang ditandatangani pada (10/10) lalu.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk melindungi dan optimalisasi fungsi SDEW serta sumber air permukaan. Dengan adanya sertifikat, pemerintah lebih mudah melakukan langkah penanganan selanjutnya. Sebab, status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindunginya dari sisi hukum.

"Sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).

Sertifikasi ini juga penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Lantaran selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, yang disebabkan faktor alam, alih fungsi lahan, dan terjadi penguasaan lahan danau/situ oleh masyarakat.

Menteri ATR Sofyan Djalil bilang sertifikasi dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW sebagai tempat penampungan air, pengendalian bajir, konservasi sumber daya air (SDA), pengembangan ekonomi lokal, maupun destinasi wisata.

"Hingga akhir 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," kata Sofyan Djalil.

Pada periode 2017-2019 akan dilakukan pencatatan (inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan) terhadap 543 danau dan 840 situ dan pendaftaran (inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi) bagi 1.922 danau dan 184 situ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×