Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin perkebunan di Buol. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tetap diganjar dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor ," kata Juru Bicara PT DKI Ahmad Sobari. Putusan ini ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta yang terdiri dari Ahmad Sobari sebagai ketua majelis, serta anggota majelis hakim M Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi pada 24 April 2013.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, tidak terdapat fakta hukum baru dalam memori banding yang diajukan baik tim jaksa KPK maupun tim pengacara Hartati. "Menurut Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan yang dimintakan bading tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Hartati bersalah terbukti memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu untuk mendapatkan izin atas lahan seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia pun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Menanggapi vonis ini, pihak KPK dan Hartati langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News