kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Hartati Murdaya dipindah ke Rutan Pondok Bambu


Senin, 29 April 2013 / 21:35 WIB
Hartati Murdaya dipindah ke Rutan Pondok Bambu
ILUSTRASI. PT Wahana Inti Makmur akan melaksanakan IPO di BEI


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya dari rumah tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Pondok Bambu. Pemindahan ini sesuai dengan penetapan hakim.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemindahan ini memang sudah lama direncanakan KPK. "Hari ini memang Hartati Murdaya dipindahkan ke Rutan KPK ke Pondok Bambu," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (29/4).

Johan bilang, pemindahan lokasi penahanan hari ini karena keluarnya penetapan majelis hakim pada 17 April 2013 lalu. Penetapan itu memerintahkan pemindahan tempat penahanan Hartati Murdaya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Denny Kailimang, Kuasa Hukum Hartati, membenarkan hal tersebut. Meski demikian ia menampik kalau pemindahan itu terkait keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya. "Kalau putusan PT DKI belum ada, kita juga masih menunggu," terang Denny.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Hartati bersalah karena terbukti memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan izin atas lahan seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Hartati diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Menanggapi putusan ini, KPK langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×