kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Hartati Murdaya dipindah ke Rutan Pondok Bambu


Senin, 29 April 2013 / 21:35 WIB
Hartati Murdaya dipindah ke Rutan Pondok Bambu
ILUSTRASI. PT Wahana Inti Makmur akan melaksanakan IPO di BEI


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya dari rumah tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Pondok Bambu. Pemindahan ini sesuai dengan penetapan hakim.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemindahan ini memang sudah lama direncanakan KPK. "Hari ini memang Hartati Murdaya dipindahkan ke Rutan KPK ke Pondok Bambu," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (29/4).

Johan bilang, pemindahan lokasi penahanan hari ini karena keluarnya penetapan majelis hakim pada 17 April 2013 lalu. Penetapan itu memerintahkan pemindahan tempat penahanan Hartati Murdaya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Denny Kailimang, Kuasa Hukum Hartati, membenarkan hal tersebut. Meski demikian ia menampik kalau pemindahan itu terkait keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya. "Kalau putusan PT DKI belum ada, kita juga masih menunggu," terang Denny.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Hartati bersalah karena terbukti memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan izin atas lahan seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Hartati diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Menanggapi putusan ini, KPK langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×