kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Mantan bupati Buol divonis 7,5 tahun penjara


Senin, 11 Februari 2013 / 14:58 WIB
Mantan bupati Buol divonis 7,5 tahun penjara
ILUSTRASI. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis juga menjatuhkan putusan tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Ketua majelis hakim Gusrizal Lubis memastikan bahwa Amran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama.

"Karena itu, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tutur Gusrizal saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Senin (11/2).

Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Hal-hal yang memberatkan politikus Partai Golkar menurut majelis hakim adalah Amran tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan.

Majelis hakim menilai Amran berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, dan sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Perbuatan Amran menurut majelis hakim juga dinilai kontra produktif terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga menggunakan kewenangannya untuk meraih keuntungan pribadi," tandas Gusrizal.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah yang bersangkutan bertingkah laku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum sebelumnya. Majelis hakim mengatakan Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama, pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×