kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Bupati Buol kena 7,5 tahun bui


Selasa, 12 Februari 2013 / 07:14 WIB
Mantan Bupati Buol kena 7,5 tahun bui
ILUSTRASI. Tentara Taiwan dalam latihan anti-invasi di pantai selama latihan militer tahunan Han Kuang di Tainan, Taiwan, 14 September 2021. REUTERS/Ann Wang.


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 7,5 tahun pidana penjara bagi Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Selain itu, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 300 juta.

Ketua majelis hakim Gusrizal Lubis mengatakan, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Namun dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa untuk adanya pengembalian uang ke negara sebesar Rp 3 miliar. Alasannya, hakim menyatakan uang Rp 3 miliar itu bukan merupakan uang negara.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan bag Amran adalah tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan akan dilakukan oleh penyidik KPK.

Terkait putusan ini, Amran langsung menyatakan banding. Ia tetap bersikukuh jika uang dari Hartati tidak lain merupakan bantuan dana kampanye. "Itu bukan suap, itu bantuan untuk kampanye saya. Bantuan itu pun sudah saya distribusikan kepada masyarakat untuk membangun rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya," ujarnya. Selain itu, Amran meminta supaya anak buah Hartati, yakni Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan Asisten I Bupati Buol yang juga mantan Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Amran, Totok adalah perantara antara dia dan Hartati. Sementara, Amir dan sembilan anggota tim lahan menerima uang imbalan masing-masing Rp 10 juta untuk penerbitan surat-surat.

Dalam kasus ini, Hartati juga sudah divonis pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Hartati menyatakan banding atas putusan yang sebenarnya cukup ringan ini. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga banding atas putusan Hartati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×