kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Protokol kesehatan 6M, ini bedanya dengan 3M dan 5M


Rabu, 28 Juli 2021 / 12:00 WIB
Protokol kesehatan 6M, ini bedanya dengan 3M dan 5M


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Ini bedanya dengan 3M dan 5M.

Aturan main protokol kesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Regulasi ini menyesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Simak, ini aturan terbaru perjalanan dengan pesawat di daerah PPKM Level 1-4

SE No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas
  6. Menghindari makan bersama

Selama melakukan perjalanan, setiap individu harus melakukan pengetatan protokol kesehatan: 

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Bukan 5M, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 6M

Sementara protokol kesehatan 3M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak

Sedang protokol kesehatan 5M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas

Selanjutnya: Catat! Ini syarat perjalanan dalam negeri terbaru untuk PPKM Level 4-3 dan Level 2-1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×