Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta-merta masuk dalam kategori pengangguran.
Mereka tetap dapat tercatat sebagai penduduk bekerja apabila beralih ke pekerjaan informal atau pekerjaan lain yang memenuhi kriteria statistik ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan, seseorang masih dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Awal Mula Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Ketentuan tersebut berlaku meskipun seseorang sebelumnya bekerja di perusahaan formal, kemudian terkena PHK dan beralih menjadi pekerja informal.
"Selama memenuhi batasan minimal dalam satu jam dalam seminggu bekerja, maka itu tetap tercatat sebagai pekerja," kata Edy dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menyebabkan perubahan komposisi pekerja. Misalnya, seseorang yang sebelumnya bekerja di perusahaan pada sektor formal kemudian beralih menjadi pekerja informal setelah terkena PHK.
Selain itu, pekerja yang semula bekerja penuh waktu atau minimal 35 jam dalam seminggu juga bisa beralih menjadi pekerja tidak penuh waktu.
Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat masuk kategori pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran, tetapi tetap tercatat sebagai penduduk bekerja selama memenuhi batas minimum jam kerja.
Edy menegaskan, konsep bekerja minimal satu jam dalam seminggu bukan merupakan standar yang dibuat sendiri oleh BPS. Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan International Labour Organization (ILO).
Standar itu juga telah diadopsi BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan masih digunakan hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
