kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.098   -91,00   -0,50%
  • IDX 5.021   101,37   2,06%
  • KOMPAS100 647   15,32   2,42%
  • LQ45 513   12,18   2,43%
  • ISSI 166   2,61   1,60%
  • IDX30 289   6,10   2,16%
  • IDXHIDIV20 388   6,10   1,60%
  • IDX80 75   1,76   2,41%
  • IDXV30 108   1,62   1,52%
  • IDXQ30 97   2,02   2,13%

MenPAN-RB Sebut UU SDI Beri Kemudahan Berbagi Data Tanpa MoU


Kamis, 05 November 2026 / 14:18 WIB
MenPAN-RB Sebut UU SDI Beri Kemudahan Berbagi Data Tanpa MoU
ILUSTRASI. Menteri PANRB Rini Widyantini (Dok/Humas MenPANRB)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola integrasi data antarlembaga untuk mendorong efisiensi birokrasi terus didorong. Hal tersebut dilakukan melalui disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada 6 Oktober 2026 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa sejak tahun 2019, Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 telah menjadi fondasi awal dari penyelenggaran satu data di Indonesia, khususnya untuk penyelenggaraan pembangunan tata kelola data di lingkungan eksekutif.

Meskipun payung hukum regulasi awal sudah berjalan, perkembangan kebutuhan integrasi sistem informasi nasional memerlukan penyesuaian yang lebih canggih. 

Baca Juga: BPS Tetap Hitung Korban PHK Sebagai Pekerja dan Bukan Pengangguran, Ini Penjelasannya

"Namun, kebutuhan akan data yang terintegrasi terus berkembang. Tata kelola tidak lagi cukup hanya menghubungkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi juga bisa menjangkau berbagai pihak di luar pemerintahan," ujarnya dalam Sosialisasi UU tentang SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Rini menjelaskan, melihat urgensi perluasan cakupan data tersebut, pemerintah mendorong penguatan regulasi ke tingkat undang-undang agar landasan hukumnya semakin kokoh. 

"Karena itu, penguatan pengaturan satu data Indonesia melalui undang-undang menjadi langkah penting untuk memperkuat dan memperluas interoperabilitas data, termasuk dengan korporasi, badan hukum publik, dan pihak lainnya," jelasnya.

Dia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah penyederhanaan proses birokrasi perizinan akses data antarinstansi.

"Salah satu penguatan yang penting dalam pengaturan ini adalah kemudahan berbagi pakai data tanpa harus melalui MOU atau perjanjian kerja sama tersendiri. Sepanjang dilakukan dalam satu kerangka, satu data Indonesia dengan tetap memenuhi standar keamanan dan klasifikasi data," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rini menambahkan, Pemerintah menargetkan kemudahan integrasi data di tingkat internal kementerian dan lembaga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. 

"Kemudahan bagi instansi tersebut pada akhirnya harus dirasakan oleh masyarakat. Kita bergerak menuju prinsip once only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah. Inilah semangat satu data Indonesia dan satu pengalaman pengguna," tuturnya.

Baca Juga: BPS: Generasi Muda Kini Lebih Suka Bekerja Informal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×