kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Gaji, Belanja hingga Investasi, Ini Deretan Beban Pajak Kelas Menengah


Kamis, 05 November 2026 / 05:51 WIB
Gaji, Belanja hingga Investasi, Ini Deretan Beban Pajak Kelas Menengah
ILUSTRASI. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat kelas menengah menghadapi beragam beban pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Pungutan tersebut tidak hanya dikenakan atas penghasilan bulanan, tetapi juga merambah konsumsi barang dan jasa, kepemilikan aset, hingga transaksi investasi.

Berdasarkan riset KONTAN, sedikitnya terdapat sejumlah jenis pajak pusat dan daerah yang berpotensi ditanggung kelompok kelas menengah. Beban pertama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji, tunjangan, bonus, hingga tunjangan hari raya (THR).

Bagi masyarakat yang memiliki usaha sampingan, penghasilan dari kegiatan tersebut juga berpotensi dikenakan PPh.

Baca Juga: PPh 21 dan PPN Jadi Beban Utama Kelas Menengah, Ini Alasannya

Sementara itu, kepemilikan instrumen investasi seperti deposito dan saham turut menimbulkan kewajiban pajak. Pajak dikenakan atas bunga deposito, dividen saham, serta keuntungan dari transaksi saham di bursa efek.

Beban berikutnya datang dari sisi konsumsi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melekat pada pembelian berbagai barang dan penggunaan jasa, mulai dari pakaian, perangkat elektronik, perabot rumah tangga, hingga jasa tertentu.

Masyarakat kelas menengah yang membeli barang kategori mewah juga berpotensi menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, aktivitas mengisi bahan bakar kendaraan turut dibebani Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, PPh Pasal 21 dan PPN menjadi dua jenis pajak yang paling langsung memengaruhi kemampuan belanja masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Tax Buoyancy RI Cetak Rekor, Pengamat Ingatkan Risiko Beban Pajak Naik

Salah satu persoalannya adalah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sudah lama tidak disesuaikan. Kondisi ini membuat beban PPh menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga pendapatan bersih pekerja.

Di sisi lain, PPN membebani kelompok menengah melalui berbagai transaksi konsumsi yang dilakukan sehari-hari.

Mengingat porsi konsumsi kelompok ini relatif besar terhadap pendapatan, akumulasi PPN dari beragam transaksi dapat menjadi beban yang signifikan.

"PPN yang tersebar di banyak transaksi akhirnya jadi cukup signifikan," ujar Yusuf, Rabu (4/11/2026).

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menambahkan, persoalan beban pajak kelas menengah bukan semata-mata terletak pada besarnya pungutan. Posisi kelompok ini dalam kebijakan perlindungan sosial juga menjadi tantangan tersendiri.

Kelas menengah kerap berada di posisi tanggung. Mereka dianggap terlalu mampu untuk menerima bantuan sosial, tetapi belum cukup mapan untuk menghadapi berbagai guncangan ekonomi.

Akibatnya, ruang keuangan rumah tangga kelas menengah semakin terbatas. Di satu sisi, mereka harus memenuhi berbagai kewajiban perpajakan, sementara di sisi lain tetap perlu menjaga konsumsi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Gandeng 165 Wajib Pajak Kelas Kakap

Yusuf mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan sejumlah insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun, cakupan insentif yang terbatas dan bersifat sementara membuat manfaatnya belum dapat dirasakan oleh seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×