kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.017   97,50   1,98%
  • KOMPAS100 646   14,43   2,28%
  • LQ45 513   11,81   2,36%
  • ISSI 166   2,38   1,46%
  • IDX30 289   5,98   2,11%
  • IDXHIDIV20 388   5,88   1,54%
  • IDX80 75   1,64   2,25%
  • IDXV30 108   1,37   1,28%
  • IDXQ30 97   2,01   2,11%

Kerja 1 Jam Seminggu Tak Masuk Pengangguran, Ini Kriteria BPS


Kamis, 05 November 2026 / 14:33 WIB
Kerja 1 Jam Seminggu Tak Masuk Pengangguran, Ini Kriteria BPS
ILUSTRASI. Job Fair (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan seseorang masuk kategori penduduk bekerja. 

Bahkan, seseorang yang hanya bekerja selama satu jam dalam seminggu tetap dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud menjelaskan, seseorang dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.

Baca Juga: MenPAN-RB Sebut UU SDI Beri Kemudahan Berbagi Data Tanpa MoU

Konsep tersebut bukan hanya berlaku di Indonesia, melainkan mengacu pada standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).

"Kalau seseorang itu bekerja minimal satu jam dalam seminggu, ini juga konsepnya berlaku secara internasional. Konsep dasarnya dari ILO," ujar Edy dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diadopsi BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). 

Standar minimal satu jam kerja dalam seminggu tersebut juga masih digunakan oleh ILO hingga saat ini.

Menurut Edy, kriteria tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengalami perubahan kondisi pekerjaan, misalnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan formal, kemudian beralih menjadi pekerja informal.

Selama orang tersebut masih melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu, statusnya tetap masuk dalam kategori penduduk bekerja.

Namun, perubahan tersebut dapat memengaruhi klasifikasi pekerja. Seseorang yang sebelumnya bekerja penuh waktu dengan jam kerja minimal 35 jam seminggu bisa berubah menjadi pekerja tidak penuh waktu, pekerja paruh waktu, atau setengah pengangguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×