Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), pada Kamis (5/11/2026).
Jokowi hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. Dalam kesempatan itu, Jokowi disebut akan menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi (S1).
Penasihat Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi di persidangan diharapkan dapat mengakhiri polemik dan tudingan mengenai keaslian maupun status ijazah mantan presiden tersebut.
Baca Juga: Jadi Saksi di PN Jaktim, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga Kuliah
“Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi,” ujar Yakup dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi dalam persidangan juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Dia menegaskan, Jokowi memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum. Karena itu, proses persidangan diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara hukum.
Baca Juga: Jokowi Heran Dituding Punya Ijazah Palsu, Padahal Belum Dilihat Aslinya
“Kami berharap hal ini bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
