kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.017   97,50   1,98%
  • KOMPAS100 646   14,43   2,28%
  • LQ45 513   11,81   2,36%
  • ISSI 166   2,38   1,46%
  • IDX30 289   5,98   2,11%
  • IDXHIDIV20 388   5,88   1,54%
  • IDX80 75   1,64   2,25%
  • IDXV30 108   1,37   1,28%
  • IDXQ30 97   2,01   2,11%

DPR Pastikan UU Satu Data Indonesia Tak Langgar Perlindungan Data Pribadi


Kamis, 05 November 2026 / 14:36 WIB
DPR Pastikan UU Satu Data Indonesia Tak Langgar Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Raker pembahasan RUU Hak Cipta (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan menekankan, UU SDI dirancang untuk menyelaraskan tata kelola data nasional tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan. Menurutnya, kedua payung hukum tersebut memiliki batas ruang lingkup yang jelas. 

"Sebenarnya tidak ada tumpang tindih, antara pelindung data pribadi dengan UU SDI ini, tidak ada tumpang tindih," ujarnya usai menghadiri Sosialisasi UU tentang SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Kerja 1 Jam Seminggu Tak Masuk Pengangguran, Ini Kriteria BPS

Meski demikian, Sturman menjelaskan, tantangan utama dalam tata kelola data terletak pada koordinasi antarinstansi saat implementasinya. Pengawasan data memerlukan harmonisasi yang kuat mengingat banyaknya kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan serta wewenang atas data masing-masing.

Dia menyebutkan bahwa aksesibilitas data dalam sistem SDI nantinya tetap diatur secara ketat berdasarkan klasifikasi kerahasiaannya. 

"Yang paling sulit adalah di tataran pelaksanaan. Karena terlalu banyaknya kementerian/lembaga terkait yang punya kepentingan, diorkestrasi oleh SDI, kemudian bagaimana data itu bisa digunakan oleh siapapun dan kapapun menurut tingkatannya, ada yang rahasia, terbatas, dan biasa," jelasnya.

Sturman mengungkapkan, penggunaan data nasional dipastikan harus berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak dapat diakses secara sembarangan oleh pihak tertentu. 

"Jadi tidak semua orang menggunakan data itu sesuai dengan kepentingan dia, tidak. Tapi sesuai dengan aturan yang sudah dilakukan. Sehingga kalau yang bersifat rahasia, tidak sembarangan bisa diberikan. Jadi tidak ada tumpang tindih juga dengan pelindung data pribadi," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, penerapan teknis dinilai memerlukan kesiapan infrastruktur serta pemahaman yang mendalam dari produsen data agar sampai ke daerah hingga kepala desa dapat mengerti.

"Berikutnya adalah infrastruktur, kita membutuhkan. Negara-negara maju, yang setingkat katakanlah negara-negara Eropa, dia butuh puluhan tahun untuk menjadikan data itu benar dan baik. Apalagi kita selama ini datanya itu masih menggunakan metode masing-masing kementerian dan lembaga terkait, maka perlu disatukan," pungkasnya.

Baca Juga: MenPAN-RB Sebut UU SDI Beri Kemudahan Berbagi Data Tanpa MoU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×