kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.116   -73,00   -0,40%
  • IDX 5.016   96,41   1,96%
  • KOMPAS100 647   14,92   2,36%
  • LQ45 513   11,90   2,37%
  • ISSI 166   2,60   1,60%
  • IDX30 289   5,98   2,11%
  • IDXHIDIV20 388   6,14   1,60%
  • IDX80 75   1,70   2,33%
  • IDXV30 108   1,43   1,35%
  • IDXQ30 97   1,92   2,02%

Jokowi Bantah Font Sampul Skripsinya Tak Sesuai Zaman


Kamis, 05 November 2026 / 12:13 WIB
Jokowi Bantah Font Sampul Skripsinya Tak Sesuai Zaman
ILUSTRASI. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)


Reporter: Aura Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan soal bentuk huruf atau font pada sampul skripsinya tidak sesuai zaman.

Jokowi bilang, pada tahun 1986 bukan hanya cover skripsi miliknya yang menggunakan font Times New Roman.

"Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo dan Dr Tifa Hari Ini

Jokowi menyebut skripsinya berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.

"Dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr Ir Achmad Soemitro. Kemudian disetujui judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta," ujarnya.

Setelahnya, pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Jokowi bilang, dirinya dinyatakan lulus dengan nilai A.

Baca Juga: Jokowi Heran Dituding Punya Ijazah Palsu, Padahal Belum Dilihat Aslinya

Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Dalam dakwaan, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×