Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena disampaikan oleh pihak yang belum melihat ijazah aslinya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi dalam persidangan.
Baca Juga: BPS Ungkap 11,35% Penduduk Indonesia Tak Punya Ijazah pada 2026
Selain mempersoalkan tudingan tersebut, Jokowi juga menjelaskan sejumlah hal terkait dokumen akademiknya, khususnya skripsi yang ditulis saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menegaskan, dokumen tugas akhirnya merupakan skripsi, bukan tesis. Menurut Jokowi, halaman pengesahan yang selama ini beredar juga tidak sesuai karena menampilkan wajah orang lain.
"Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain," ujarnya.
Jokowi kembali menegaskan bahwa karya ilmiahnya merupakan skripsi, bukan tesis. Tesis sendiri merupakan karya ilmiah yang umumnya menjadi persyaratan penyelesaian pendidikan jenjang magister atau S2.
Adapun Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Tiba di PN Jakarta Timur, Siap Tunjukkan Ijazah dari SD hingga S1
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal akibat tudingan tersebut.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/11/05/10594261/jokowi-di-depan-roy-suryo-belum-lihat-ijazah-asli-kok-bilang-ijazah-palsu?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
