Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan main terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat pada masa pandemi COVID-19. Regulasi ini menyesuaikan dengan PPKM Level 1-4.
Aturannya tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.
Latar belakang dan tujuan penerbitan SE No. 16/2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (26/7).
Baca Juga: Catat! Ini syarat perjalanan dalam negeri terbaru untuk PPKM Level 4-3 dan Level 2-1
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat pada masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE No. 16/2021:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021, di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
- Kategori PPKM Level 4 dan 3: Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Kategori PPKM Level 2 dan 1: Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Selanjutnya: Masih berlaku, ini cara membuat STRP DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News