Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyatakan tidak setuju jika revisi undang-undang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar ini meminta anggota DPR menghormati pendapat masyarakat yang meminta supaya Undang-Undang KPK tidak diubah.
Priyo menambahkan, desakan masyarakat dapat membuat proses pembahasan revisi UU KPK ini ditunda. Penundaan ini tentu juga harus datang berdasarkan kesepakatan para fraksi yang ada di Komisi III DPR. "Kalau mau dipending (ditunda), saya setuju," kata Priyo, Jumat (28/9).
Meski begitu, Priyo mengaku belum membaca draft revisi Undang-Undang KPK yang saat ini sudah berada di Badan Legislasi DPR. Dia menampik tudingan hanya dirinya yang meneken surat pengajuan revisi Undang-Undang KPK itu. Katanya, revisi undang-undang itu sudah disetujui dalam rapat paripurna atas kesepakatan pemerintah dan DPR.
Revisi Undang-Undang KPK ini menuai polemik. Penggiat anti korupsi menuding revisi tersebut akan melemahkan posisi KPK. Sebab, draft revisi UU KPK yang baru ternyata memangkas beberapa kewenangan KPK seperti soal penyadapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News