kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Djoko, jangan mangkir dong!


Jumat, 28 September 2012 / 15:53 WIB
Djoko, jangan mangkir dong!
ILUSTRASI. Promo Natasha Skin Clinic Center


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo tidak sepatutnya menolak diperiksa KPK karena alasan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, fatwa sebagaimana yang diatur oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak termasuk perundang-undangan yang berkekuatan hukum.

"Kedudukan fatwa dari MA ini tidak dapat mengesampingkan Undang-undang, Djoko secara hukum tidak dapat menolak diperiksa sampai menunggu keluarnya fatwa," ujar Akhiar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/9).

Akhiar mengatakan, dalam perundang-undangan tidak dikenal fatwa yang memiliki kedudukan sejajar, lebih tinggi atau lebih rendah jika dibandingkan dengan undang-undang. Dia menjelaskan, fatwa Mahkamah Agung tersebut hanyalah pendapat.

Hasil fatwa dari Mahkamah Agung tersebut, terangnya, hanyalah rekomendasi atas penyelesaian sengketa kewenangan penyidikan perkara yang menjerat Irjen Djoko sebagai tersangka.

"Undang-undang itu harus diikuti, kalau fatwa MA lain karena tidak harus diikuti, sama seperti fatwa lainnya. Tapi, hasil fatwa MA masih tergantung pada kebijakan KPK sendiri, mengikuti atau tidak," ujarnya.

Ia mengungkapkan, KPK harus berani untuk memanggil Djoko agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. KPK menurutnya, tidak perlu menunggu hasil fatwa MA untuk memulai pemeriksaan terhadap Djoko Susilo. Sebab, KPK sebagai lembaga penegak hukum setidaknya harus bekerja sesuai kaidah hukum yang diatur undang-undang.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9) pagi ini. Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengungkapkan, Djoko tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini.

Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik Bareskrim Polri. Juniver mengatakan akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini. Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua intansi penegak hukum. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×