kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari Tanoe sangkal BHIT suap pegawai pajak


Jumat, 28 September 2012 / 15:41 WIB
Hari Tanoe sangkal BHIT suap pegawai pajak
ILUSTRASI. Penting untuk mengusir keberadaan nyamuk dari rumah supaya penghuninya terhindar dari penyakit-penyakit tertentu.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Chief Executife Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Hari Tanoesudibjo akhirnya bersaksi untuk terdakwa kasus penyuapan pegawai pajak, James Gunarjo. Dalam kasus tersebut, James didakwa telah menyuap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno terkait restitusi pajak Bhakti Investama.

Namun, dalam kesaksiannya, Hari mengaku tidak tahu menahu kalau perusahaannya pernah bermasalah dengan pajak, termasuk ketika mengajukan restitusi senilai Rp 3,4 miliar. Ia beralasan, sebagai CEO dirinya tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.

"Urusan detil mengenai laporan keuangan tidak dilaporkan, saya hanya menerima laporan keuangan konsolidasi," kata Hari, Jumat (28/9). Sementara yang mengurusi soal keuangan dan perpajakan, Hari bilang dilakukan oleh Direktur Keuangan, yang dijabat oleh Wandi.

Sementara itu, atas kesaksian Hari, salah satu Jaksa Penuntut Umum yakni Meidi, masih merasa yakin kalau James telah terbukti terlibat dalam penyuapan itu. Meskipun telah dilakukan penyangkalan, Jaksa menilai keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang ada memperkuat tudingan tersebut.

Selain menghadirkan Hari, pada persidangan yang berlangsung hari Jumat (28/9) ini, Jaksa juga menghadirkan Manager Finance Bhakti Investama, Riyati. Dalam kesaksiannya Riyati mengakui kalau perusahaannya sudah menerima duit restitusi pajak senilai Rp 3,4 miliar.

Dari nilai tersebut, sebesar Rp 340 juta sudah digunakan untuk keperluan Public Expose terkait rencana Bhakti menerbitkan Obligasi. Namun, Public Expose tersebut batal dilakukan. Nah, duit tersebut kemudian dikembalikan ke rekening Bhakti lagi senilai Rp 280 juta. Sementara sisanya sudah terlanjur digunakan.

Di sisi lain, Jaksa menilai, duit itulah yang digunakan untuk menyuap pegawai pajak. Diduga dalam kasus ini salah satu Komisaris Independen Bhakti, Antonius Tonbeng terlibat.

Kasus ini bermula dari ditangkapnya Tommy bersama seorang pengusaha bernama James Gunarjo. James Gunarjo merupakan seorang advisor pajak, yang pernah menangani berbagai emiten.

Mereka tertangkap tangan sedang bertransaksi di sebuah rumah makan, di daerah Tebet. Bersama mereka KPK menyita uang tunai sebesar Rp 280 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×