Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, sejak awal pihaknya tidak menyetujui dilakukannya revisi atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. PDI Perjuangan menilai, UU KPK belum mendesak dan belum perlu untuk dilakukan perubahan saat ini.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Achmad Basarah menjelaskan, salah satu alasan fraksinya tidak menyetujui revisi UU KPK adalah karena situasi politik hukum saat ini masih tidak kondusif untuk dapat membahas perubahan UU KPK secara jernih dan obyektif. Sikap resmi fraksi PDI Perjuangan, lanjut Basarah, telah dituangkan dalam pandangan fraksi PDIP yang telah dibacakan dalam rapat internal Komisi III pada tanggal 3 Juli lalu.
"Tapi karena hanya fraksi PDIP saja yang waktu itu menolak, maka akhirnya rapat internal Komisi III sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," ujar Basarah melalui pesan singkat yang diterima media pada Jumat (28/9).
Basarah melanjutkan, ketidaksetujuan fraksi PDIP untuk dilakukannya revisi UU KPK bukan karena UU KPK itu sudah sempurna dan tidak memerlukan perbaikan, melainkan faktor situasi dan kondisi psikologi sosial dan politik saat ini yang masih tidak kondusif.
"Terlalu banyak sudut pandang dan berbagai kepentingan serta sikap emosional di masyarakat kita maupun di DPR dan pemerintah, yang sangat sulit untuk dipersatukan," ungkap Basarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News