Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sejauh ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait status tersangka terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari.
"Kami sedang menunggu, apakah itu sudah pasti. Saya akan terima resmi dari Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Rabu (18/4).
Dipo menjelaskan, sejauh ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika memang ada surat tertulis resmi dari Kapolri atau pun KPK menyangkut mantan Menteri Kesehatan tersebut, maka Istana langsung mengeluarkan kebijakan.
"Seperti kasus gubernur Kepulauan Riau yang ditetapkan jadi tersangka, maka saat itu diputuskan untuk menonaktifkan," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman menyatakan, Siti telah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Pengadaan alat bantu kesehatan itu bertujuan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa dengan nilai proyek Rp 15.5 miliar dan ditangani Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Proses lelang proyek tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung, dan diduga merugikan negara Rp 6.1 miliar. Saat penunjukan dilakukan, dokter ahli jantung ini menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News