kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kepolisian ralat status hukum Siti Fadillah


Selasa, 17 April 2012 / 19:36 WIB
Kepolisian ralat status hukum Siti Fadillah
ILUSTRASI. Dua pengendara melintas di Jalan Ngurah Rai di kawasan Taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pras.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepolisian RI akhirnya meralat pernyataannya sebelumnya, soal status hukum bekas Meneteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Sutarman menyebut, Siti memang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan. "Sudah menjadi tersangka," ujar Sutarman, Selasa (17/4).

Padahal, pekan lalu, Korps Bhayangkara ini menampik status Siti sudah menjadi tersangka. Saat itu Kepolisian mengaku, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu masih menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sutarman tidak menjelaskan alasan pernyataannya berbeda dengan sebelumnya. Dia hanya bilang, pihaknya memang sudah memeriksa Siti dan menetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini, penyidik kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap keterkaitan Siti dalam kasus ini. "Kami terus mengumpulkan barang bukti, serta mencari informasi lainnya mengenai itu," papar Sutarman.

Dalam perkara ini, sebelumnya, Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yaitu, MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS, Ketua Panitia Pengadaan, MN, Direktur Operasional PT Indofarma, dan Direktur Utama PT MM, perusahaan Sub kontraktor.

Adapun proyek yang dilakukan merupakan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa, yang dilaksanakan tahun 2005, dengan nilai Rp 15,5 miliar. Proyek itu dilaksanakan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) RI, dengan sistem penunjukan. Akibatnya, negara telah dirugikan mencapai Rp 6,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×