kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepolisian ralat status hukum Siti Fadillah


Selasa, 17 April 2012 / 19:36 WIB
Kepolisian ralat status hukum Siti Fadillah
ILUSTRASI. Dua pengendara melintas di Jalan Ngurah Rai di kawasan Taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pras.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepolisian RI akhirnya meralat pernyataannya sebelumnya, soal status hukum bekas Meneteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Sutarman menyebut, Siti memang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan. "Sudah menjadi tersangka," ujar Sutarman, Selasa (17/4).

Padahal, pekan lalu, Korps Bhayangkara ini menampik status Siti sudah menjadi tersangka. Saat itu Kepolisian mengaku, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu masih menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sutarman tidak menjelaskan alasan pernyataannya berbeda dengan sebelumnya. Dia hanya bilang, pihaknya memang sudah memeriksa Siti dan menetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini, penyidik kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap keterkaitan Siti dalam kasus ini. "Kami terus mengumpulkan barang bukti, serta mencari informasi lainnya mengenai itu," papar Sutarman.

Dalam perkara ini, sebelumnya, Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yaitu, MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS, Ketua Panitia Pengadaan, MN, Direktur Operasional PT Indofarma, dan Direktur Utama PT MM, perusahaan Sub kontraktor.

Adapun proyek yang dilakukan merupakan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa, yang dilaksanakan tahun 2005, dengan nilai Rp 15,5 miliar. Proyek itu dilaksanakan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) RI, dengan sistem penunjukan. Akibatnya, negara telah dirugikan mencapai Rp 6,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×