Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengklaim, tak pernah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di Kementerian Kesehatan RI selama menjabat sebagai menteri. Termasuk pada pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Dalam proyek inilah, Siti Fadillah dituduhkan sebagai tersangka. "Seingat saya, tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan," bantah Siti saat jumpa pers di kediamannya di Jakarta Timur, Selasa (17/4/).
Menurutnya, dalam proses penunjukan langsung pelaksana proyek, dia tidak pernah memberikan petunjuk langsung perusahaan yang akan melaksanakan proyek. Meski pernyataan Siti ini berbeda dengan yang diungkapkan oleh Mulya Hasjmy, bawahan Siti saat bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi pada pekan lalu.
Hasjmy sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu mengaku, Siti yang memilih langsung perusahaan yang menjadi rekanan pelaksananya. Arahan itu datang setelah Siti dilobi oleh sejumlah orang yang mendatanginya, salah satunya wanita bernama Nuki yang disebut sebagai adik dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, empat orang yang mengaku dari PT Indofarma Tbk mendatangi Hasjmy, ketika proses persiapan proyek akan berjalan. Kepada Hasjmy, mereka mengaku sudah menemui Menkes dan disetujui melaksanakan proyek alat kesehatan 2005 itu. "Saya kaget dari mana mereka tahu proyek itu, padahal pengumuman saja belum," ujar Hasjmy.
Hasjmy mengaku, dua hari berselang, ia menemui Menkes guna menanyakan kebenaran perkataan empat tamunya. Saat ditemui, kata Hasjmy, Siti hanya tersenyum dan membenarkan empat orang tersebut telah lebih dulu menemuinya. "Iya benar itu, tolong bantu, ya," ujar Hasjmy mengulang pernyataan atasannya yang juga menyatakan ada Nuki di antara orang yang mendatanginya. Pernyataan atasan tertinggi di instansi tersebut dituruti Hasjmy.
Saat ini dikonfirmasi pada Siti, dia membantahnya. Siti menyatakan semua keputusan dalam proyek senilai sekitar Rp 15 miliar itu telah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Penunjukan langsung pasti tidak. Semua ikut aturan yang berlaku. Jadi sebenarnya apa sih yang membuat tiba-tiba muncul penunjukan tersangka ini pada saya," pungkasnya. (Maria Natalia-I Made Asdhiana/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News