kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Istana tegaskan Siti Fadillah tidak kebal hukum


Selasa, 17 April 2012 / 18:30 WIB
Istana tegaskan Siti Fadillah tidak kebal hukum
ILUSTRASI. Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari tidak memiliki kekebalan hukum, meski kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal itu diungkapkan Julian sehubungan status Siti Fadillah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

"Status beliau sebagai anggota Wantimpres tentu tidak kebal hukum. Artinya, kami masih tunggu bagaimana hasil dari proses hukum berjalan. Kami tidak punya kewenangan mencampuri proses hukum,” ujar Julian, Selasa (17/4).

Julian pun memastikan, Siti Fadillah masih menjadi anggota Wantimpres. Presiden akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu hasilnya. “Bilamana dalam satu kasus belum ada kekuatan hukum tetap atau seseorang masih ditetapkan tersangka, maka kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman menyatakan, Siti Fadillah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Pengadaan alat bantu kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa senilai Rp 15,5 miliar dan ditangani oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan RI.

Proses lelang proyek tersebut dilakukan dengan penunjukkan langsung dan menyebabkan negara merugi Rp 6,1 miliar. Saat itu, dokter ahli jantung tersebut menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×