Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari tidak memiliki kekebalan hukum, meski kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Hal itu diungkapkan Julian sehubungan status Siti Fadillah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
"Status beliau sebagai anggota Wantimpres tentu tidak kebal hukum. Artinya, kami masih tunggu bagaimana hasil dari proses hukum berjalan. Kami tidak punya kewenangan mencampuri proses hukum,” ujar Julian, Selasa (17/4).
Julian pun memastikan, Siti Fadillah masih menjadi anggota Wantimpres. Presiden akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu hasilnya. “Bilamana dalam satu kasus belum ada kekuatan hukum tetap atau seseorang masih ditetapkan tersangka, maka kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman menyatakan, Siti Fadillah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Pengadaan alat bantu kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa senilai Rp 15,5 miliar dan ditangani oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Proses lelang proyek tersebut dilakukan dengan penunjukkan langsung dan menyebabkan negara merugi Rp 6,1 miliar. Saat itu, dokter ahli jantung tersebut menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News