kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung: Siti Fadillah sudah jadi tersangka


Jumat, 13 April 2012 / 13:58 WIB
Kejagung: Siti Fadillah sudah jadi tersangka
ILUSTRASI. Warga berada di kawasan Malioboro saat uji coba Semi Pedestrian Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadillah Supari sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementrian Kesehatan. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Basrief membenarkan SPDP itu atas nama Siti Fadillah Supari. "Sudah diterima di pidsus," kata Basrief.

Hanya saja, Basrief tidak menjelaskan kapan SPDP itu diterima oleh kejaksaan. Basrief beralasan, Untuk lebih detil soal SPDP ini, berkasnya masih berada di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan kejaksaan ini bertentangan dengan penjelasan Kepolisian RI kemarin (Kamis, 12/4). Kepolisian mengaku kalau pihaknya belum menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka diantaranya, MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS, Ketua Panitia Pengadaan, MN, Direktur Operasional PT Indofarma, dan Direktur Utama PT MM, perusahaan Sub kontraktor.

Adapun proyek yang dilakukan merupakan proyek pengadaan alat kesehatan utk kejadian luar biasa. Dilaksanakan tahun 2005, dengan nilai sebesar Rp 15,5 miliar, yang dilaksanakan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) RI, dengan sistem penunjukan.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka telah melakukan mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar. Selain itu, proses tendernya juga menyalahi aturan, karena ditunjuk langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×