kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR: Kejagung & kepolisian seharusnya koordinasi


Selasa, 17 April 2012 / 19:46 WIB
DPR: Kejagung & kepolisian seharusnya koordinasi
ILUSTRASI. Suasana pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW02 Kelurahan Bedahan, Depok, Selasa (13/04). KONTAN/Baihaki/13/04/2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santosa mengaku heran terkait perbedaan putusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam penetapan status hukum mantan menteri kesehatan, Siti Fadillah Supari yang disinyalir tersangkut kasus korupsi.

Priyo menyebut, kedua lembaga ini seharusnya meningkatkan koordinasi, serta memberikan ketegasan dalam satu bahasa terkait penetapan status Siti Fadillah.
"Ini jelas aneh, terlalu simpang siur untuk ditanggapi. Seharusnya kedua lembaga bisa saling koordinasi. Bukan yang ini yang benar, atau yang itu yang benar," tutur Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).

Karena itu, untuk selanjutnya DPR menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Kami di DPR menyerahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, lewat mekanisme yang adil sesuai asas prasduga tak bersalah," tukas Priyo.

Dalam penetapan ini, kedua lembaga tersebut berbeda versi. Kejagung menyebut Siti Fadillah sebagai tersangka, sementara Mabes Polri masih menyebut Siti sebagai saksi. Namun tak lama kemudian yaitu pada hari ini (17/4), Mabes Polri meralat pernyataannya dan menyebut status Siti Fadillah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×