Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum menggantikan Andi Nurpati yang mengundurkan diri. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91/P/2010 itu dilakukan hari ini (4/10).
Saut Hamonangan Sirait merupakan peringkat kedelapan dalam pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2007. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary menyambut baik dengan pelantikan pengganti Andi Nurpati. Sebab, pergantian ini bisa meringankan tugas KPU yang cukup banyak. "Masuknya Pak Saut sangat membantu kami," kata Abdul usai pelantikan di Istana Negara, Senin (4/10).
Abdul menambahkan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan posisi Saut terhadap tugas-tugas Andi Nurpati sebelumnya. "Kan ada dua, divisi dan korwil. Apakah korwil Bu Andi dipindahkan ke Pak Saut atau dilakukan perombakan total, dan divisi apakah akan diserahkan, nanti ditentukan di rapat pleno," kata Abdul.
Sekadar informasi, Andi Nurpati mengundurkan diri dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum setelah ditunjuk menjadi Ketua Bidang Komunikasi Politik Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. Penunjukkan ini sempat menuai pro kontra karena anggota KPU tidak bisa menjadi anggota partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News