kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Andi Nurpatih Ke Demokrat, DPR Perketat Syarat Anggota KPU


Senin, 21 Juni 2010 / 14:41 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Merapatnya salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpatih menjadi pengurus Partai Demokrat mengakibatkan DPR langsung mengambil tindakan. Komisi II DPR berencana untuk memperketat persyaratan keanggotaan KPU. Langkah ini akan diambil melalui revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan kalau revisi ini perlu dilakukan untuk membuat kerja KPU bisa jadi lebih mandiri dan independen. Karena pasca masuknya Andi yang sebelumnya menjadi wasit pemilihan umum DPR dan Presiden Wakil Presiden 2009 lalu ini membuat banyak orang bertanya-tanya soal independensinya. "Dia (Andi Nurpatih) tidak ujug-ujug menjadi pimpinan partai. Kan ada prosesnya. Ini yang perlu dipertanyakan. Bagaimana prosesnya berkaitan dengan Pemilu" ujar Chairuman di DPR, Senin (21/6).

Karena kenyataan itu, maka dalam revisi itu perlu dimasukkan soal persyaratan anggota KPU soal boleh atau tidaknya anggota KPU menjadi pengurus partai. Misalnya, diatur kalau anggota KPU boleh menjadi pengurus partai setelah beberapa tahun tidak lagi menjadi wasit pemilu. Lalu dalam revisi ini juga perlu dimasukkan soal sanksi kalau dalam masa kerja menjadi anggota KPU ternyata mengundurkan diri dan masuk menjadi pengurus partai. "Perlu ada sanksi pidana," ujar Chairuman yang berasal dari Partai Golkar ini.

Revisi beleid ini juga memerlukan lembaga diatas KPU yakni Dewan Kehormatan yang sifatnya permanen. Karena dalam UU yang lama ini, keberadaan dewan kehormatan ini hanya bersifat sementara dan dibentuk jika ada masalah. "Dewan Kehormatan diisi oleh tokoh masyarakat," ujar Chairuman. Dengan begitu, ketika ada angggota KPU yang independensinya dipertanyakan, maka Dewan Kehormatan bisa untuk mengambil sikap untuk memecatnya.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengumumkan pengurus partai berlambang segitiga periode 2010-2015. Nama Andi Nurpatih masuk menjadi Ketua DPP Partai Demokrat bidang komunikasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×