kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Andi Nurpatih Ke Demokrat, DPR Perketat Syarat Anggota KPU


Senin, 21 Juni 2010 / 14:41 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Merapatnya salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpatih menjadi pengurus Partai Demokrat mengakibatkan DPR langsung mengambil tindakan. Komisi II DPR berencana untuk memperketat persyaratan keanggotaan KPU. Langkah ini akan diambil melalui revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan kalau revisi ini perlu dilakukan untuk membuat kerja KPU bisa jadi lebih mandiri dan independen. Karena pasca masuknya Andi yang sebelumnya menjadi wasit pemilihan umum DPR dan Presiden Wakil Presiden 2009 lalu ini membuat banyak orang bertanya-tanya soal independensinya. "Dia (Andi Nurpatih) tidak ujug-ujug menjadi pimpinan partai. Kan ada prosesnya. Ini yang perlu dipertanyakan. Bagaimana prosesnya berkaitan dengan Pemilu" ujar Chairuman di DPR, Senin (21/6).

Karena kenyataan itu, maka dalam revisi itu perlu dimasukkan soal persyaratan anggota KPU soal boleh atau tidaknya anggota KPU menjadi pengurus partai. Misalnya, diatur kalau anggota KPU boleh menjadi pengurus partai setelah beberapa tahun tidak lagi menjadi wasit pemilu. Lalu dalam revisi ini juga perlu dimasukkan soal sanksi kalau dalam masa kerja menjadi anggota KPU ternyata mengundurkan diri dan masuk menjadi pengurus partai. "Perlu ada sanksi pidana," ujar Chairuman yang berasal dari Partai Golkar ini.

Revisi beleid ini juga memerlukan lembaga diatas KPU yakni Dewan Kehormatan yang sifatnya permanen. Karena dalam UU yang lama ini, keberadaan dewan kehormatan ini hanya bersifat sementara dan dibentuk jika ada masalah. "Dewan Kehormatan diisi oleh tokoh masyarakat," ujar Chairuman. Dengan begitu, ketika ada angggota KPU yang independensinya dipertanyakan, maka Dewan Kehormatan bisa untuk mengambil sikap untuk memecatnya.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengumumkan pengurus partai berlambang segitiga periode 2010-2015. Nama Andi Nurpatih masuk menjadi Ketua DPP Partai Demokrat bidang komunikasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×