Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sekitar 50% Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar berada dalam status tidak aktif.
Kondisi ini mendorong pemerintah membenahi aturan sekaligus merombak sistem perizinan travel umrah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan saat ini terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Namun, sekitar separuh dari jumlah tersebut tercatat tidak aktif. Menurut Atty, kondisi itu menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Baca Juga: Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi
"Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif," ujar Atty dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Atty menyebut sekitar 200 PPIU tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, sekitar 60 PPIU lainnya berstatus tidak aktif karena masih dalam proses harmonisasi data.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada status perizinan. Kemenhaj juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin maupun data pengolah jemaah yang tercatat.
Menurut Atty, hampir 50% PPIU tercatat mengolah data jemaah secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Kemenhaj untuk memastikan penyelenggara yang memberangkatkan jemaah benar-benar memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemenhaj Blokir Dua PPIU, Travel Diminta Segera Ganti Rugi Jemaah
Di sisi lain, Kemenhaj menilai masyarakat masih rentan terhadap promosi perjalanan umrah yang tidak diikuti dengan pengecekan legalitas biro perjalanan. Calon jemaah disebut masih mudah mempercayai promosi melalui flyer maupun influencer di media sosial.
Alhasil, Kemenhaj akan memperbarui sistem perizinan PPIU untuk memperkuat pengawasan sekaligus memangkas proses birokrasi. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah digitalisasi penuh proses perizinan.
"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," jelas Atty.
Baca Juga: Sapuhi Ungkap Strategi Pertahankan Minat Pendaftar Umrah Saat Pelemahan Kurs Rupiah
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien. Sistem berbasis data juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan PPIU.
Ke depannya, dengan pembenahan regulasi dan digitalisasi perizinan, Kemenhaj menargetkan ruang gerak travel yang memberangkatkan jemaah di luar prosedur resmi dapat ditekan.
Pemerintah juga meminta masyarakat memastikan legalitas PPIU melalui saluran resmi sebelum memilih biro perjalanan umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














