kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 11:11 WIB
Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah rapat bersama Presiden Jokowi melalui sambungan konferensi video, Senin (30/3/2020). 

Baca Juga: Pandemi corona ke 202 negara, Jokowi: Perkuat kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia

"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaiannya tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa jadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar dibidang hukum," ujar Doni. 

"Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini," lanjut dia. 

Meski demikian, Doni tidak mengungkapkan undang-undang mana yang akan direvisi melalui Perppu tersebut. Ia menambahkan, Presiden sangat berhati-hati dalam menetapkan status penanganan masalah Covid-19. 

Untuk saat ini, Presiden memutuskan menjalankan pembatasan sosial skala besar dengan mengacu pada tiga peraturan perundang-undangan. Ketiga UU yang digunakan pemerintah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno. 

Baca Juga: WHO larang penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia, ini bahayanya!

Pasal 1 pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya menyebutkan, "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang". 

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan. 

Doni menambahkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini. "Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni. 

Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang. Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi akan Terbitkan Perppu Penanganan Virus Corona"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×