Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Pasal 1 pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya menyebutkan, "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang".
Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.
Doni menambahkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini. "Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.
Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang. Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi akan Terbitkan Perppu Penanganan Virus Corona"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News