Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor SDA strategis sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Selasa (20/5/2026).
Baca Juga: Transaksi Ekspor SDA Sepenuhnya Diambil Alih BUMN Mulai September 2026
Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas.
Dalam dokumen tersebut, akta pendirian perusahaan tercatat bernomor 98 tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan.
Menurut Airlangga, pengaturan tata kelola ekspor SDA strategis menjadi mendesak mengingat kontribusi ekspor komoditas SDA mencapai sekitar 60% dari total ekspor nasional. Tiga komoditas terbesar saat ini berasal dari batu bara sebesar 8,65%, crude palm oil (CPO) sebesar 8,63%, dan fero alloy sebesar 5,82%.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti masih terjadinya praktik trade mis-invoicing atau under-invoicing dalam perdagangan komoditas SDA. Praktik tersebut menyebabkan adanya perbedaan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan data impor di negara tujuan ekspor.
“Hal ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai pajak, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor komoditas SDA,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor, pemerintah melalui Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang akan mengelola tata niaga komoditas strategis.
“Pak Menteri Investasi di Danantara sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkap Airlangga.
Ia menjelaskan, pada tahap awal perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Klaim Koperasi Desa Ciptakan 18.008 Lapangan Kerja, Tak Bergantung Asing
“Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia,” jelasnya.
Masa transisi tersebut akan berlangsung selama tiga bulan sebelum masuk ke tahap penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Pemerintah selanjutnya akan memperluas pengaturan tersebut ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
Pemerintah berharap pembentukan BUMN ekspor tersebut dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













