kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

Kemenhaj: Sebanyak 100.268 Jemaah Sudah Menyelesaikan Dam dengan Berbagai Platform


Rabu, 20 Mei 2026 / 19:35 WIB
Kemenhaj: Sebanyak 100.268 Jemaah Sudah Menyelesaikan Dam dengan Berbagai Platform
ILUSTRASI. Jumlah jamaah calon haji Indonesia di Makkah (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – MAKKAH. Kementerian Haji dan Umroh mencatat, sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan membayar dam nusuk haji.

Dam haji tamattu adalah kewajiban berupa penyembelihan hewan bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamattu, yakni mengerjakan umrah terlebih dahulu, kemudian berhaji pada musim haji yang sama setelah bertahalul dari umrah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umroh Ichsan Marsha mencatat, sebanyak 100.268 jemaah haji Indoensia telah menyelesaikan ketentguan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut sebanyak 71.262 jemaah membayar dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi Adahi.

Baca Juga: BI: Kenaikan BI Rate Mampu Redam Tekanan Inflasi Impor Akibat Pelemahan Rupiah

“Sementara itu 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa,” tutur Ichsan dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, sebanyak 821 jemaah haji memilik skema haji Ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tammatu.

Adapun Ichsan membeberkan, capaian tersebut menjadi penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini karena pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah Arab Saudi juga memberikan apresiasi terhadap pendataan pembayaran dam jemaah haji Indonesia dan ini menjadi dorongan bagi Kementerian Haji dan Umroh untuk terus memperkuat tata kelola layanan haji,” ungkapnya.

Iacsan menambahkan, apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian Haji dan Umroh untuk terus memperkuat tata kelola layanan haji, termasuk pada aspek ibadah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jemaah.

Ia juga mengimbau seluruh jemaah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terlebih jika informasi yang diberikan tidak jelas, tanpa bukti, atau tanpa kepastian pelaksanaan.

Baca Juga: Pelayanan Jemaah Haji Berjalan dengan Baik, Pemerintah Fokus Pada Puncak Haji

Karena itu, jemaah diminta memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui kanal yang dapat dipertanggungjawabkan dan segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing apabila merasa ragu.

Selain itu, ia menegaskan bahwa dam merupakan bagian dari ketentuan ibadah haji yang harus dipahami dengan baik, sehingga jemaah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, tidak sekadar ikut-ikutan, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

“ikuti arahan petugas dan yang paling penting pastikan pilihan pelaksanaan dam sesuai dengan keinginan pikir masing-masing serta dilakukan melalui mekanisme yang aman dan jelas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×