kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPP: Putusan MK bisa digunakan untuk renegosiasi


Selasa, 13 November 2012 / 19:45 WIB
PPP: Putusan MK bisa digunakan untuk renegosiasi
ILUSTRASI. Target Vaksinasi Kabupaten Bogor: Warga mengikuti vaksinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor di Talaga Kahuripan, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/8). Target vaksinasi Covid-19 dipercepat, ini langkah yang diambil Kemenkes.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menyarankan pemerintah untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, keberadaan dan kewenangan BP Migas tiada lagi.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy mengatakan, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat, maka pemerintah harus cepat melakukan langkah terkait BP Migas. Sebab jika pemerintah tidak cepat bertindak, maka akan berdampak negatif kepada masyarakat. Mantan anggota Komisi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (VII) DPR ini mengatakan bahwa seharusnya pemerintah mampu menjadikan keputusan ini sebagai momentum nasionalisasi dengan mengambil alih seluruh blok migas yang akan berakhir kepada Indonesia, sambil tetap menjamin kepastian hukum atas kontrak-kontrak migas yang masih berlaku. 

"Putusan ini harus menjadi pemicu atau trigger percepatan renegosiasi kontrak-kontrak migas yang merugikan bangsa ini," ungkap Romy melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Selasa (13/11).

Dikatakan Romy, hal terpenting yang perlu ditindaklanjuti secara cepat adalah mengenai kepastian hukum bagi investor sektor migas. Sebab, kata Romy, investasi di sektor migas melibatkan dana miliaran dolar Amerika Serikat, dengan tingkat pengembalian yang lama mencapai belasan hingga puluhan tahun. 

Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, menurut Romy investor tidak akan mau berinvestasi. Dan imbasnya, tanpa investasi tidak akan ada kegiatan pengeboran dan pembangunan fasilitas yang menunjang produksi nasional yang sekarang terus mengalami penurunan. "Dengan berkurangnya produksi nasional, masyarakat kecil akan menjerit karena harga bahan bakar minyak (BBM) akan melambung mengingat Indonesia sekarang adalah Nett Importer Oil." tandas Romy. 

Romy menambahkan, peran regulator baru dipegang BP MIGAS pada tahun 2002, dan saat ini tahun 2012 sudah harus berganti lagi. Karena itu ketidakstabilan kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap tingkat investasi migas. Romy menyarankan pemerintah untuk segera memutuskan sebuah sistem permanen yang menjamin kepastian investasi.

"Pemerintah harus segera mengambil alih tugas dan peran BP Migas. Yang terpenting adalah mengamankan seluruh aset negara akibat cost recovery yang setahap demi setahap sempat dialihkan kepada BP Migas dan membentuk sebuah sistem yang permanen," pungkas Romy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×