kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah tahu putusan MK, SBY belum ambil keputusan


Selasa, 13 November 2012 / 16:52 WIB
Sudah tahu putusan MK, SBY belum ambil keputusan
ILUSTRASI. Wall Street. Amerika perketat aturan bagi perusahaan China yang akan melantai di bursa AS. REUTERS/Carlo Allegri/File Photo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Namun, dia belum mengambil sikap atas putusan itu.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sudah melaporkan ke SBY. "Presiden masih menunggu laporan lengkap dari Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala BP Migas dan Menko Perekonomian," katanya, Selasa (13/11).

Yang pasti, keputusan Mahkamah Konstitusi ini dalam waktu dekat akan dibawa dalam sidang kabinet terbatas. "Kami akan sikapi dan tindak lanjuti keputusan itu," jelasnya.

Julian menegaskan saat ini pemerintah tengah mempelajari putusan tersebut terutama perihal pembubaran BP Migas lantaran keberadaannya bertentangan dengan UUD45.  Pasalnya sejauh ini kedudukan BP Migas didasari dengan semangat yang baik untuk menghindari adanya conflict of interest dalam pengelolaan migas mengingat sebelumnya PT Pertamina mempunyai kewenangan selaku operator dan regulator.  

"Pada perjalanan perkembangannya kemudian dinilai banyak sisi negatifnya, itu akan kami lihat. Kami tunggu dulu dan pelajari dulu baru bisa mengambil langkah yang sejalan dengan putusan MK," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×