kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Hatta Rajasa: Pemerintah siap bubarkan BP Migas


Selasa, 13 November 2012 / 16:33 WIB
ILUSTRASI. Hutomo 'Tommy' Mandala Putra


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas). Namun, dia ingin membaca putusan terlebih dahulu.

Hatta mengaku belum membaca putusan itu secara detil. "Bagian mana yang dibubarkan, karena bagaimana pun juga kami perlu punya governance," katanya, Selasa (13/11).

Hatta menjelaskan, sejarah BP Migas. Menurutnya, dulu PT Pertamina berperan sebagai operator dan regulator. Kemudian, ada pemikiran memisahkan peran regulator terkait pengawasan. "Nah, siapa yang mengawasi terhadap pelaksanaan migas. Lah kalau nanti yang mengawasi Pertamina, Pertamina pemain juga," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan UUD 45. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi  penguasaan negara atas sumber daya alam.

Mahkamah Konstitusi mengatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola secara langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×