Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.
Insentif tersebut diharapkan dapat membuat sektor properti kembali bergairah seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi perusahaan pengembang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam sektor properti ada dimensi pasar primer dan pasar sekunder. Sebagai pemain di pasar primer, perusahaan developer rupanya kerap mengeluh mengenai pajak ganda yang dikenakan sehingga beban biaya jadi bertambah.
"Kalau secondary market kan tidak ada PPnBM karena sudah dikenakan sekali pada waktu penjualan pertama dari developer. Ini yang disampaikan teman-teman developer, bahwa ini menambah biaya," ujar Suahasil, Kamis (18/10).
Suahasil menjelaskan, sektor properti menjadi perhatian sebab barang properti merupakan barang yang bersifat jangka panjang. Selain itu, rumah juga berbeda dengan barang konsumsi lain karena kerap dimanfaatkan untuk menabung maupun leverage.
Untuk itu, "pengenaan PPnBM terhadap properti ini apakah masih tepat? Kalau pajak properti mewah sangat tinggi, segmen ini tidak bergerak. Kalau tidak bergerak, nanti seberapa besar memberi multiplier effect ke segmen properti yang lebih rendah," terangnya.
Selain itu, ia juga berharap, reduksi pajak pada pasar primer properti nantinya akan berdampak pada pasar sekunder. "Kita lihat bagaimana nanti efeknya, sehingga secondary market juga bisa berputar," kata Suahasil.
Suahasil menyimpulkan, arah kebijakan insentif ini adalah untuk mengurangi beban biaya transaksi pada pengembang properti.
BKF dan Ditjen Pajak, ia bilang, juga telah membuka diskusi dengan asosiasi properti dan perusahaan terkait pembahasan insentif pajak ini. "Kita ingin sektor properti, in general, meningkat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News