kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu kaji rencana penghapusan PPh 22 dan PPnBM untuk properti


Kamis, 18 Oktober 2018 / 20:14 WIB
Kemkeu kaji rencana penghapusan PPh 22 dan PPnBM untuk properti
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.

Tujuannya untuk mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri sektor properti.

"Kami sedang mengevaluasi untuk pajak properti terutama PPh 22 dan PPnBM. Tujuannya supaya kita bisa mendorong sektor properti karena dia multiplier dari sisi penciptaan kesempatan kerja cukup banyak. Kita akan lihat dan evaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan segmen pembangunan properti di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani singkat, Kamis (18/10).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan lebih lanjut, pemerintah memang tengah mempertimbangkan penghapusan PPh 22 dan PPnBM terhadap properti.

"Selama ini untuk properti untuk segmen tengah ke atas ini, developer ada PPnBMnya dan ada juga PPh 22 nya. Nah, ini kami memang arahnya ingin membuat transaksi jangan menjadi lebih mahal. Jadi, ada yang sedang kami consider untuk dihilangkan," terang Suahasil saat ditemui Kontan, Kamis (18/10).

Namun, Suahasil belum bisa menyebut secara pasti pajak mana yang bakal terlebih dahulu dihilangkan. Menurutnya, aturan pajak yang bersifat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kemungkinan besar akan lebih mudah dan cepat untuk dihilangkan.

"PPnBM atau PPh 22 mana yang lebih cepat bisa kita hilangkan duluan, kita hilangkan lebih dulu. Bisa keduanya, yang PP (Peraturan Pemerintah) mungkin butuh waktu lebih, tapi kalau ygn PMK, Pak Robert (Dirjen Pajak) sudah kaji," ujar Suahasil.

Namun, asal tahu saja, aturan PPh 22 maupun PPnBM untuk properti keduanya tertuang dalam PMK. Pertama, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Dalam beleid tersebut kelompok hunian mewah rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual minimal Rp 20 miliar dan kelompok apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Kedua, PMK Nomor 90/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam aturan tersebut, rumah beserta tanah, maupun apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp 5 miliar tergolong sebagai barang sangat mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×