kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Jawaban KPK perihal nasib kelanjutan proyek Meikarta


Kamis, 18 Oktober 2018 / 19:43 WIB
Jawaban KPK perihal nasib kelanjutan proyek Meikarta
ILUSTRASI. PROYEK MEIKARTA


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menegaskan, KPK tak pernah menyampaikan sikap setuju atau sebaliknya terkait apakah proyek Meikarta diteruskan atau tidak.

"KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Febri dalam keterangan persnya, Kamis (18/10).

Menurut Febri, sejauh ini KPK juga belum membahas ada atau tidaknya rekomendasi penghentian atau pencabutan izin proyek tersebut.

"Perlu kami tegaskan, sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," kata dia.

Oleh karena itu, Febri mengatakan, pihaknya keberatan dengan pernyataan Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana.

PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group.  PT MSU ini yang menggarap proyek seluas 500 hektare tersebut.

Dalam pernyataan persnya, Denny menyebutkan, kelanjutan proyek Meikarta sejalan dengan keterangan dari KPK yang menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan.

"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Rekomendasi Kelanjutan Proyek Meikarta, Ini Jawaban KPK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×