Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan negara, menjaga prinsip keadilan, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kenaikan PPN ini dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap kelompok berpenghasilan rendah.
Pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN.
Baca Juga: Gaikindo Sebut Insentif Pajak Otomotif Beri Keyakinan Hadapi Kenaikan PPN 12%
Selain itu, sejumlah insentif disiapkan untuk mendukung sektor produktif seperti UMKM, sektor padat karya, dan industri prioritas.
Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede kebijakan ini tepat jika disertai insentif yang efektif.
“Pemerintah berkomitmen memberikan subsidi bunga, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya, serta pembebasan PPN bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” jelas Josua dalam keterangannya, Senin (23/12).
Josua menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menciptakan permintaan tambahan di sektor otomotif, properti, dan industri padat karya melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Langkah ini memperkuat orientasi ekspor, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung sektor prioritas,” ujarnya.
Co-Founder Tumbuh Makna (TMB), Benny Sufami, menyebut kenaikan ini sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia menilai bahwa hasil penerimaan PPN harus dialokasikan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Belanja Masyarakat Bisa Tertahan Tarif PPN 12%
Benny mengingatkan tantangan pada masa transisi tiga bulan pertama, di mana harga barang cenderung meningkat.
“Stimulus pemerintah, seperti bantuan langsung tunai dan insentif tambahan, menjadi sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” katanya.
Benny juga mendorong masyarakat meningkatkan literasi keuangan dengan memprioritaskan pengeluaran esensial, mencari sumber pendapatan tambahan, dan memanfaatkan peluang investasi yang adaptif.
Dalam konteks daya saing global, optimalisasi PPN menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi. Pemerintah diharapkan mendorong hilirisasi industri, investasi hijau seperti kendaraan listrik, serta integrasi UMKM ke rantai pasok global.
Baca Juga: Ini Simulasi Hitungan Sederhana Kenaikan PPN Jadi 12% dari Ditjen Pajak
Dengan pendekatan kebijakan yang terukur, kebijakan PPN 12% diyakini mampu meningkatkan pendapatan negara, memperkuat stabilitas ekonomi, dan menciptakan ekosistem yang lebih kokoh serta inklusif.
Menurut Benny, situasi ini juga menjadi momentum bagi investor untuk menyusun strategi baru.
"Pasar saat ini menawarkan peluang, seperti saham dengan valuasi murah untuk investor agresif, dan obligasi ritel untuk mereka yang lebih konservatif,” pungkasnya.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Waspada Hujan Petir di 2 Daerah
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Waspada Hujan Petir di 2 Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News