kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.874   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.186   -9,22   -0,13%
  • KOMPAS100 1.105   -1,45   -0,13%
  • LQ45 877   -0,34   -0,04%
  • ISSI 219   -0,96   -0,44%
  • IDX30 448   -0,39   -0,09%
  • IDXHIDIV20 540   -1,47   -0,27%
  • IDX80 127   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 135   -0,28   -0,20%
  • IDXQ30 149   -0,13   -0,09%

PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%, Apa Kabar UMP 2025?


Rabu, 20 November 2024 / 05:20 WIB
PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%, Apa Kabar UMP 2025?
ILUSTRASI. PPN akan dinaikkan jadi 12%. Di sisi lain, UMP 2025 yang semula ditetapkan pada 21 November 2024 dipastikan akan mundur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) mengatakan, PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/11/2024). 

Penetapan UMP 2025 mundur 

Di sisi lain, upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang semula ditetapkan pada 21 November 2024 dipastikan akan mundur. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro menyebut, pemerintah masih menggodok formula penghitungan upah minimum. 

"Akan dimundurkan jadwal penetapannya. Kami berharap sebelum akhir Desember 2024 sudah ada penetapan upah minimum," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Senin (18/11/2024). 

Baca Juga: Tarif PPN 12%, Pengamat Sebut Kenaikannya Lebih Tinggi dari Kenaikan Upah Minumum

Formula penghitungan UMP 2025 

Menaker Yassierli menekankan, kondisi sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja. 

Dia menyampaikan, pemerintah saat ini masih mengejar agar rumusan formula upah minimum segera tuntas. 

Dengan demikian, besarannya sudah bisa diumumkan dalam waktu dekat dan diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

Pihak pekerja pun ramai menuntut kenaikan UMP 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Beleid yang berlaku sejak 10 November 2023 itu menggunakan tiga variabel untuk penerapan formula upah minimum, yakni mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan asumsi indeks koefisien 1,2 sesuai usulan buruh, inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 persen, maka kenaikan UMP 2025 minimal sebesar 7,65 persen. 

"Buruh menolak penetapan upah memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 karena tidak sesuai dengan putusan MK," ujar Iqbal, dilansir dari Kontan, Minggu (17/11/2024). 

Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia

Pengusaha minta kenaikan UMP 2024 tak sampai 5 persen 

Namun, pihak pengusaha tetap berpandangan penentuan upah minimum 2025 masih memakai PP Nomor 51 Tahun 2023. Kalangan pengusaha juga keberatan jika kenaikan upah terlalu tinggi, seperti yang dituntut oleh para buruh. 

Sebab kenaikan UMP dinilai akan sangat membebani pihak industri di tengah ekonomi yang masih berat dan pelemahan daya beli. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, pengusaha tidak menolak adanya kenaikan upah minimum tahun depan. Hanya saja, Apindo meminta penentuan upah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri. 

"Kami berharap penetapan UMP 2025 masih mengikuti ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 karena dianggap cukup adil untuk upah minimum," tuturnya. 

Bob menjelaskan, merujuk PP Nomor 51 Tahun 2023, besaran kenaikan UMP 2025 mencapai 3,5 persen dengan asumsi inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 persen, dan dengan indeks alfa 0,10-0,30. 

Meski kenaikan upah 3,5 persen, nyatanya pengusaha harus menanggung beban biaya upah lebih dari 6-7 persen. 

"Harus diingat, tidak hanya upah minimum untuk pekerja paling bawah saja yang naik, tapi pekerja atas dan gajinya lebih besar juga ikut menyesuaikan," sebutnya. 

Apindo pun mengaku tidak sepakat dengan anggapan kenaikan upah yang tinggi meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. 

Menurut Bob, hal itu sejatinya disebabkan oleh barang impor murah yang dikonsumsi masyarakat. Industri dalam negeri sendiri justru terpuruk akibat banjir produk impor murah. 

"Satu sisi ditekan kenaikan upah untuk ungkit daya beli, tapi di sisi lain industri hancur akibat produk impor," keluhnya.

Tonton: UMP 2025 Diperkirakan Naik Di Bawah 5%

Kenaikan UMP perlu memperhatikan sisi industri 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,9-5 persen. Tingkat upah secara riil juga mengalami pertumbuhan yang sangat rendah. 

"Rata-rata upah riil pada semester pertama tahun 2024 hanya tumbuh 0,7 persen, padahal pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5 persen. Lalu, kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan sehingga daya beli turun," ucapnya. 

Jika tingkat upah didorong tidak memperhatikan dari sisi industri, hal ini bisa mengikis daya saing dari industri, sehingga berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ketika upah minimum dinaikkan melebihi dari tingkat penjualan industri, pun akan menggerus daya saing atau profitabilitas dari industri. 

Hal seperti itu, menurut dia, yang dikhawatirkan dari sisi pelaku usaha karena industri manufaktur tengah kontraksi selama tiga bulan berturut-turut. 

"Jadi, daya beli mengalami penurunan selama beberapa bulan terakhir, tetapi pengusaha sedang mengalami penurunan kinerja kontraksi selama tiga bulan berturut-turut," kata Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Bagaimana dengan UMP 2025?"  

Selanjutnya: ​Klasemen Kualifikasi Piala Dunia FIFA Zona Asia, Usai Indonesia Kalahkan Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×