kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Masih Dikaji, Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?


Rabu, 11 Februari 2026 / 15:47 WIB
Masih Dikaji, Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?
ILUSTRASI. DJSN menyebut rencana penyesuaian besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih dalam tahap pengkajian. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut rencana penyesuaian besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih dalam tahap pengkajian.

Pemerintah masih menunggu hasil uji coba sistem pentarifan baru, yakni Indonesian Diagnostic Related Groups (iDRG) dan juga sistem rujukan berbasis kompetensi sebelum menetapkan angka iuran yang baru.

Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, DJSN diberikan amanat untuk melakukan kajian mengenai penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai Pasal 38 Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut mengatur bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan memperhatikan aspek inflasi, kebutuhan jaminan kesehatan, hingga kemampuan bayar masyarakat.

Saat ini, DJSN telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyempurnakan perhitungan tersebut. Namun, Nunung menegaskan, ada urutan atau sequencing yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar perhitungan iuran bisa komprehensif.

"Di antaranya adanya pentarifan melalui iDRG dengan skema-skema baru ini tentu akan mempengaruhi perhitungan iuran. Oleh karenanya, saat ini DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan uji coba iDRG dan juga sistem rujukan berbasis kompetensi. Ini nanti akan mempengaruhi perhitungan iuran," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,47 T Akan Dihapus, Menkes: Tinggal Diteken

Nunung mengungkapkan, penyesuaian tarif pelayanan di tahun 2023 melalui Permenkes 3/2023 juga menjadi pertimbangan penting. Kala itu, tarif kapitasi naik sekitar 20%, sementara metode INA-CBGs naik 9,5%. Hal ini secara otomatis berdampak pada beban jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Di samping itu, kata Nunung, data internal menunjukkan adanya tekanan pada rasio kecukupan iuran. Pada tahun 2024, cost per member per month (CPMPM) tercatat sebesar Rp 64.554 dan diproyeksi meningkat menjadi Rp 70.731 di tahun 2025.

Di sisi lain, premium per member per month (PPMPM) atau pendapatan iuran per anggota hanya naik tipis dari Rp 60.982 menjadi Rp 61.941.

"Kalau rasio ini kemudian kita hitung maka sebenarnya rasio kecukupan iuran mengalami penurunan dari 2024 ke 2025 yang ini tentu implikasinya belum mencukupi untuk menutupi beban manfaat yang diberikan terhadap layanan-layanan kesehatan," kata Nunung.

Kondisi ini diperberat dengan proyeksi defisit BPJS Kesehatan. Berdasarkan data audited 2024, defisit tercatat sekitar Rp 10,93 triliun. Sementara proyeksi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) di tahun 2026, defisit akan membengkak menjadi Rp 29,93 triliun.

Nunung bilang, faktor inflasi kesehatan dan medis yang masing-masing diproyeksi mencapai 1,83% dan 13,6% di tahun 2025 juga menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan nantinya.

Lebih lanjut, dia memastikan, penerapan iDRG dan sistem rujukan berbasis kompetensi akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah untuk memastikan tarif tetap rasional.

"Jadi penyesuaian-penyesuaian yang tadi kami sampaikan, tarif berubah, manfaat berubah tentu ada perhitungan-perhitungan iuran. Nah ini menunggu dari beberapa hal tahapan yang sedang dilaksanakan dan sekaligus kami memastikan keberlanjutan operasional rumah sakit pada masa yang akan datang," imbuhnya.

Baca Juga: Mensos Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Alokasi PBI BPJS Kesehatan

Selanjutnya: Pembahasan RUU Kripto di Gedung Putih Produktif, Namun Tak Kunjung Ada Kesepakatan

Menarik Dibaca: 5 Cara Membuat Alis Natural Anti Gagal, Cukup Pakai Pensil Alis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×