Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan, apabila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12%, maka perekonomian akan mengalami kontraksi.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menyampaikan, kenaikan PPN tersebut akan menyebabkan upah nominal yang menurun, sartinya pendapatan riil juga turun, kemudian dari sisi inflasi akan terkontraksi, dan kinerja ekspor serta impor akan menurun.
“Tarif PPN ini hitungan Indef pada tahun 2021, kami coba menghitung jika kenaikan tarif itu PPN 12,5%, maka yang terjadi adalah ternyata kenaikan tarif ini membuat perekonomian terkontraksi,” tutur Esther dalam agenda Diskusi Publik - Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9).
Adapun berdasarkan perhitungan Indef, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5%, maka upah nominal akan mengalami kontraksi 5,86%, Indeks Harga Konsumen akan terkontraksi 0,84%, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) akan terkontraksi 0,11%.
Sedangkan konsumsi masyarakat akan terkontraksi 3,32%, ekspor akan terkontraksi 0,14%, dan kinerja impor juga diproyeksikan akan terkontraksi 7,02%.
“Nah, ini sekali lagi ini angka skenario jika tarif PPN itu dinaikkan menjadi 12,5%. Tetapi pada saat pemerintahan Presiden terpilih Prabowo nanti Januari 2025 kan tarif PPN rencananya akan dinaikkan 12%, jadi kurang lebih ya angkanya akan sekitar ini ya,” ungkapnya.
Baca Juga: Menakar Kenaikan PPN 12% pada Pertumbuhan Industri Properti Tanah Air
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, implementasi kenaikan tarif PPN jadi 12% pada 2025 akan tetap menyesuaikan dengan keputusan pemerintahan baru. Artinya, ada kemungkinan kebijakan itu ditunda.
Yang jelas, Susiwijono bilang, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029.
"Selama ini, Pak Wamen II, kan, sudah diskusi panjang, dan itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Sehingga, secara umum sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi, saya kira, malah akan lebih bagus dan smooth lagi di dalam transisinya," ujar Susiwijono.
Asal tahu saja, mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat pada Januari 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News