Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pengusaha minta kenaikan UMP 2024 tak sampai 5 persen
Namun, pihak pengusaha tetap berpandangan penentuan upah minimum 2025 masih memakai PP Nomor 51 Tahun 2023. Kalangan pengusaha juga keberatan jika kenaikan upah terlalu tinggi, seperti yang dituntut oleh para buruh.
Sebab kenaikan UMP dinilai akan sangat membebani pihak industri di tengah ekonomi yang masih berat dan pelemahan daya beli.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, pengusaha tidak menolak adanya kenaikan upah minimum tahun depan. Hanya saja, Apindo meminta penentuan upah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri.
"Kami berharap penetapan UMP 2025 masih mengikuti ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 karena dianggap cukup adil untuk upah minimum," tuturnya.
Bob menjelaskan, merujuk PP Nomor 51 Tahun 2023, besaran kenaikan UMP 2025 mencapai 3,5 persen dengan asumsi inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 persen, dan dengan indeks alfa 0,10-0,30.
Meski kenaikan upah 3,5 persen, nyatanya pengusaha harus menanggung beban biaya upah lebih dari 6-7 persen.
"Harus diingat, tidak hanya upah minimum untuk pekerja paling bawah saja yang naik, tapi pekerja atas dan gajinya lebih besar juga ikut menyesuaikan," sebutnya.
Apindo pun mengaku tidak sepakat dengan anggapan kenaikan upah yang tinggi meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bob, hal itu sejatinya disebabkan oleh barang impor murah yang dikonsumsi masyarakat. Industri dalam negeri sendiri justru terpuruk akibat banjir produk impor murah.
"Satu sisi ditekan kenaikan upah untuk ungkit daya beli, tapi di sisi lain industri hancur akibat produk impor," keluhnya.
Tonton: UMP 2025 Diperkirakan Naik Di Bawah 5%
Kenaikan UMP perlu memperhatikan sisi industri
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,9-5 persen. Tingkat upah secara riil juga mengalami pertumbuhan yang sangat rendah.
"Rata-rata upah riil pada semester pertama tahun 2024 hanya tumbuh 0,7 persen, padahal pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5 persen. Lalu, kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan sehingga daya beli turun," ucapnya.
Jika tingkat upah didorong tidak memperhatikan dari sisi industri, hal ini bisa mengikis daya saing dari industri, sehingga berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketika upah minimum dinaikkan melebihi dari tingkat penjualan industri, pun akan menggerus daya saing atau profitabilitas dari industri.
Hal seperti itu, menurut dia, yang dikhawatirkan dari sisi pelaku usaha karena industri manufaktur tengah kontraksi selama tiga bulan berturut-turut.
"Jadi, daya beli mengalami penurunan selama beberapa bulan terakhir, tetapi pengusaha sedang mengalami penurunan kinerja kontraksi selama tiga bulan berturut-turut," kata Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Bagaimana dengan UMP 2025?"
Selanjutnya: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia FIFA Zona Asia, Usai Indonesia Kalahkan Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News