kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPh Badan Kontraksi 26,3%, Namun Penerimaan Pajak Lain Tumbuh Positif


Minggu, 10 November 2024 / 22:04 WIB
PPh Badan Kontraksi 26,3%, Namun Penerimaan Pajak Lain Tumbuh Positif
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. KONTAN/Baihaki/29/12/2023


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga saat ini mencapai Rp 262,67 triliun, mengalami kontraksi sebesar 26,3% secara neto dan 18,3% secara bruto.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa realisasi setoran PPh Badan dipengaruhi oleh dinamika pembayaran angsuran dari sektor pertambangan, serta peningkatan hasil intensifikasi sebelum tahun pajak berjalan.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2024 Diperkirakan Tak Tercapai, Sektor Migas Jadi Penentu

"Kontraksi terjadi pada PPh Badan, tetapi jika dilihat secara month-on-month (MoM), dalam dua bulan terakhir angka masih menunjukkan pertumbuhan positif," kata Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (8/11).

Sementara itu, PPh Pasal 21 mencatat pertumbuhan positif baik secara neto maupun bruto sebesar 23,1%.

Anggito menyebut bahwa PPh Pasal 21 tumbuh konsisten dengan angka dua digit setiap bulannya, sehingga mampu mempertahankan pertumbuhan kumulatif di atas 20%.

"Ini mencerminkan stabilnya pemanfaatan tenaga kerja dan adanya kompensasi berupa gaji atau upah yang terjaga dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Sektor Industri Pengolahan Setor Pajak Rp 369,72 Triliun pada Oktober 2024

Penerimaan pajak lainnya juga menunjukkan kinerja positif. PPh Pasal 22 impor tumbuh secara neto sebesar 7,0% menjadi Rp 61,87 triliun. PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,1% secara neto, mencapai Rp 73,81 triliun.

Selanjutnya, PPh Orang Pribadi (OP) menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 14,4% secara neto, mencapai Rp 12,68 triliun. Sementara itu, PPh final tercatat sebesar Rp 111,63 triliun, atau tumbuh 13,5% secara neto.

Selanjutnya: Kadin Indonesia Siapkan 7 Langkah Strategis Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi

Menarik Dibaca: Hujan dari Siang sampai Sore, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (11/11) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×