kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan Relaksasi Pajak Era Prabowo: Pangkas Tarif PPh Badan hingga Tunda PPN 12%


Jumat, 11 Oktober 2024 / 17:30 WIB
Kebijakan Relaksasi Pajak Era Prabowo: Pangkas Tarif PPh Badan hingga Tunda PPN 12%
ILUSTRASI. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memberikan relaksasi kebijakan pajak di masa kepemimpinannya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memberikan relaksasi kebijakan pajak di masa kepemimpinannya.

KONTAN merangkum, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan, seperti memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20% dan juga menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa dua jenis pajak tersebut memang akan memberikan dampak yang besar terhadap penerimaan pajak, mengingat kontribusinya yang cukup besar.

Baca Juga: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Hanya saja, Wahyu melihat, penundaan tarif PPN 12% pada tahun 2025 tidak akan berdampak terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Ini mengingat pemerintah dalam menyusun target penerimaan pajak di APBN 2025 belum memperhitungkan kenaikan tarif tersebut.

"Artinya, kalau tidak jadi diterapkan maka seharusnya tidak akan mengurangi postur APBN 2025," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).

Wahyu justru lebih menyoroti rencana pemerintah yang akan memangkas tarif PPh Badan. Ia khawatir, rencana tersebut akan membuat penerimaan pajak anjlok dalam jangka pendek. Mau tak mau, pemerintahan Prabowo harus mencari sumber penerimaan lain untuk meningkatkan penerimaan.

"Jika penurunannya dari 22% menjadi 20% akan cukup signifikan saya kira. Karenanya, jika benar-benar tarif PPh Badan dipangkas pemerintah harus siap mencari sumber penerimaan lain," katanya.

Namun, ke depan, Wahyu berharap, penurunan tarif PPh Badan tersebut diikuti kepatuhan Wajib Pajak Badan yang semakin meningkat, penghindaran dan pengelakan pajak dapat dicegah, disertai dengan ekstensifikasi Wajib Pajak sehingga penerimaan PPh Badan akan meningkat.

Wahyu memberikan gambaran, ketika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% sejak 2020, realisasi penerimaan pajak pada tahun tersebut anjlok cukup dalam sebesar 37,8%.

Namun, perlu dicatat, kontraksi tersebut tidak seluruhnya disebabkan oleh penurunan tarif melainkan ada beberapa kondisi lain yang mempengaruhi pada saat itu seperti pandemi dan juga pemberian fasilitas pajak lain.

Baca Juga: Berikut Tantangan dan Strategi Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2025

Namun, seiring berjalannya waktu, dampak penurunan tarif tersebut tidak dirasakan terjadi. Pada 2021, penerimaan PPh Badan sudah kembali tumbuh positif dengan nilai penerimaan sebesar Rp 158,25 triliun.

Bahkan pada 2022, penerimaan PPh Badan sudah di atas realisasi sebelum pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, yakni sebesar Rp 340,81 triliun.

"Jadi, yang perlu dipastikan pemerintah ketika akan menurunkan tarif PPh Badan adalah perlu ada stimulus yang bisa mendorong kegiatan ekonomi untuk bisa tumbuh," imbuh Wahyu.

Menurutnya, pemberian stimulus tersebut bisa mengompensasi potential loss penerimaan akibat pemangkasan tarif selain mencari sumber-sumber penerimaan lain.

"Karena pada akhirnya penerimaan pajak ini akan diakumulasikan untuk selanjutnya digunakan untuk membiayai APBN," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×