kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026


Jumat, 22 Agustus 2025 / 20:40 WIB
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026
ILUSTRASI. Pembeli memilih minuman berpemanis dalam kemasan di minimarket, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati penetapan kebijakan cukai MBDK dalam RAPBN 2026 dan mulai diterapkan tahun depan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati penetapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026 dan mulai diterapkan tahun depan.

Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8).

Asal tahu saja, pembahasan kebijakan MBDK ini sudah dibahas sejak tahun 2019 silam. Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026. Ini juga yang membuat penerimaan kepabeanan tahun depan naik 7,7% dari APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.

Baca Juga: Indef: Pajak Tidak Akan Halangi Pertumbuhan E-commerce

"Ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MDBK untuk diterapkan dalam APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Pimpinan Rapat Komisi XI DPR RI Misbakun saat membacakan kesimpulan yang disetujui oleh Pemerintah.

Pejabat yang hadir dalam rapat ini seluruhnya menyetujui kesepakatan ini, di antaranya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beserta jajaran, Ketua DK OJK Mahendra Siregar beserta jajaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy beserta jajaran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama masih irit bicara dan meminta untuk menunggu waktu pembahasan selanjutnya bersama para dewan.

"Nunggu dibuka ini kuncinya, nanti bakalan rapat-rapat lagi," jelasnya kepada awak media, Jumat (22/8).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, penerimaan kepabeanan Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan pada 2025, Ini Tanggapan GAPMMI

Selanjutnya: Strategi DPR-Pemerintah Genjot Penerimaan Negara Rp3.147 Triliun di RAPBN 2026

Menarik Dibaca: Simak, Ini Pentingnya Keamanan dalam Transaksi Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×