kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

PPATK Siap Bantu Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


Kamis, 16 Juli 2026 / 15:22 WIB
PPATK Siap Bantu Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ILUSTRASI. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (KONTAN/Achmad Jatnika)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila dibutuhkan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan lembaganya siap memberikan dukungan dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kami siap membantu pemerintah dalam hal apa pun juga. Jadi apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman aparat penegak hukum kerjakan, kita selalu siap untuk membantu," kata Ivan kepada wartawan saat ditemui di Tangerang, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun, Pembangunan Tahap III Disiapkan

Pernyataan itu disampaikan saat Ivan ditanya mengenai kesiapan PPATK membantu penelusuran dugaan TPPU dalam perkara Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan posisi hukum Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara yang kini ditangani Korps Adhyaksa masih sebagai saksi. 

Hal itu menyusul penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,  menjelaskan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), dan barang bukti yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Anang mengatakan, Kejagung telah menerbitkan Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

Baca Juga: Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara

"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sprindik tersebut tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri. Menurutnya, penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh alat bukti dan dokumen yang telah dilimpahkan.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ujar Anang.

Ia menambahkan, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie karena penelitian berkas masih berlangsung. 

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri serta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi.

Sebagai informasi, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga gelar perkara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×