Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kortas Tipidkor Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi. Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi. Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," ujar Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Totok menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," katanya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP yang baru.
Sementara itu, DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.
Baca Juga: Kasus BPR SAWA Berlanjut, OJK Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan ke Jaksa
DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Penyidik juga telah menahan DR sejak 10 Juli 2026. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di rumah tahanan Polri," kata Totok.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa.
Baca Juga: Menko Polkam: Penanganan Kasus Korupsi Harus Profesional dan Bebas Intervensi
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara kedua institusi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurut dia, tersangka berinisial F merupakan pejabat yang hingga sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman seraya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang duduk di sampingnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Ini Kata Kejagung
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta PT CBS-KNI.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














