kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara


Kamis, 16 Juli 2026 / 15:10 WIB
Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara
ILUSTRASI. Rencana pemerintah memberikan insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai kritik. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai kritik dari kalangan ekonom dan pengamat pajak. 

Kebijakan tersebut dinilai terlalu agresif, berpotensi berbenturan dengan rezim pajak global, serta belum tentu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai usulan tax holiday selama 50 tahun merupakan langkah yang belum pernah diterapkan dalam administrasi fiskal modern Indonesia.

"Wacana insentif pajak 0% selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia ini menurut saya sebuah manuver kebijakan yang sangat agresif dan menyimpan anomali struktural jika dihadapkan pada arsitektur perpajakan global saat ini," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Bocoran dari DPR: Investor PFII Bakal Dikenai Pajak 0% hingga 50 Tahun

Ia menjelaskan, selama ini skema tax holiday di Indonesia, seperti yang diatur dalam PMK 130/2020 maupun PP 12/2023 mengenai insentif di Ibu Kota Nusantara (IKN), umumnya hanya diberikan selama 5 hingga 30 tahun, bergantung pada besaran investasi.

"Jadi, wacana 50 tahun adalah sebuah preseden baru (unprecedented) dalam administrasi fiskal modern Indonesia," katanya.

Menurut Ariawan, tujuan utama insentif pajak memang untuk menurunkan biaya investasi (cost of capital). Namun, efektivitas kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks perkembangan sistem perpajakan internasional.

Ia menilai, skema pajak 0% berpotensi berbenturan dengan aturan OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Pillar Two atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang telah disepakati lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia.

"Jadi, perusahaan multinasional raksasa wajib bayar pajak minimal 15% di mana pun mereka berada. Aturan ini dibuat agar negara-negara tidak lagi perang banting-bantingan harga pajak," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Bertemu Eks CEO Dubai Financial Centre, Dalami Konsep Pembentukan PFII

Menurut dia, apabila Indonesia memberikan tarif pajak 0%, perusahaan multinasional tetap akan dikenai tambahan pajak (top-up tax) hingga mencapai tarif minimum 15% oleh negara asalnya.

"Dengan skema aturan pajak global tersebut, investor tidak merasakan diskon tersebut karena mereka tetap dikenakan 15% oleh negara asal mereka. Adanya GloBE Rules, insentif 0% di Indonesia otomatis akan dikompensasi dengan top-up tax 15% di negara asal perusahaan multinasional itu," kata Ariawan.

Selain persoalan pajak global, Ariawan juga mengingatkan bahwa pemberian tarif pajak 0% selama setengah abad dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal.

"Selain itu, mengunci tarif pajak 0% selama 50 tahun akan merusak prinsip flexibility dan efficiency dalam sistem perpajakan. Negara kehilangan instrumen counter-cyclical untuk merespons guncangan ekonomi yang pasti terjadi dalam rentang 50 tahun ke depan," katanya.

Ia menilai durasi insentif tersebut tidak realistis karena perubahan ekonomi global berlangsung jauh lebih cepat.

Misalnya saja, siklus inovasi finansial, pergantian rezim ekonomi, dan perubahan geopolitik terjadi dalam siklus 10-15 tahun. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Kaji Pembentukan Kamar Pajak, Singgung RUU PFII

"Periode idealnya 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," terang Ariawan.

Ariawan menambahkan, berbagai studi Bank Dunia dan IMF menunjukkan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional lebih ditentukan oleh kualitas infrastruktur, kepastian hukum, regulasi, serta ketersediaan talenta profesional dibandingkan besarnya insentif pajak.

Ia juga menilai alasan pemerintah dan DPR yang mengaitkan pemberian tax holiday dengan efek berganda (multiplier effect), peningkatan penerimaan PPh Pasal 21, PPN dari konsumsi, hingga penciptaan lapangan kerja perlu dikaji lebih dalam. 

Menurutnya, karakteristik sektor jasa keuangan berbeda dengan sektor manufaktur karena lebih padat modal dan padat teknologi, sehingga tidak menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, ia mengingatkan tanpa aturan yang ketat, PFII berpotensi hanya menjadi booking center atau shell operations, yakni tempat perusahaan mencatat transaksi untuk tujuan perpajakan, sementara aktivitas bisnis yang sesungguhnya tetap berlangsung di luar yurisdiksi Indonesia.

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai konsep PFII lebih menyerupai pusat keuangan di negara-negara tax haven, sehingga dampaknya terhadap perekonomian domestik diperkirakan terbatas.

"Kalau merujuk di negara tax haven seperti Dubai dan sebagainya, maka investasi tersebut hanya secara legal saja berada di PFII namun riilnya bisa berada di berbagai negara. Makanya, pendapatan dari investasi di luar negeri akan dikecualikan nantinya. Kalaupun ada dampak ekonomi, pastinya akan minim sekali seperti jasa keuangan, hukum, manajemen, atau perkantoran," katanya.

Ia menegaskan dampak ekonomi PFII tidak bisa disamakan dengan tax holiday atau tax allowance yang selama ini diberikan kepada sektor riil, dengan efek mendorong penciptaan lapangan kerja. 

Menurut Fajry, model pusat keuangan internasional umumnya berkembang di negara dengan jumlah penduduk kecil sehingga sektor jasa keuangan mampu menjadi motor ekonomi utama. 

Kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang masih membutuhkan investasi di sektor manufaktur dan industri padat karya.

"Inilah kenapa, financial center (tax haven) berada di negara atau yurisdiksi dengan jumlah penduduk yang sedikit seperti Dubai. Perkembangan sektor jasa seperti itu akan mampu mendongkrak ekonomi mereka. Berbeda dengan Indonesia yang butuh investasi yang mendorong sektor manufaktur dan sejenisnya yang akan menciptakan banyak lapangan kerja," katanya.

Oleh karena itu, ia menilai potensi kehilangan penerimaan negara dari kebijakan tersebut tetap terbuka.

"Jadi, tidak menutup sama sekali potential loss penerimaan dari adanya PFII di yurisdiksi kita," imbuh Fajry.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun.

Menurut Misbakhun, insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global. 

"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.

Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan. 

Misbakhun menambahkan, pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% diberikan selama 50 tahun. 

Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut sebaiknya berlaku selama kawasan pusat finansial internasional itu masih beroperasi.

"Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan.

"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang," imbuh Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×